Translate

Home » » Alasan Sultan dan Pakualam Tak Boleh Berpolitik

Alasan Sultan dan Pakualam Tak Boleh Berpolitik


JAKARTA -  Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan DIY sudah final. Salah satu pasal yang menjadi perdebatan panjang selama ini mengenai jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang dijabat langsung oleh Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX telah disepakati dengan syarat tidak boleh berpolitik praktis.

"Betul sekali, di pasal tentang syarat menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Sultan dan Pakualam tidak boleh menjadi anggota atau pengurus sebuah partai politik. Pasal ini sudah disepakati semua fraksi," ungkap politikus PKB, Abdul Malik Haramain, kepada wartawan di Gedung DPR.

Kata dia, Panja RUU Keistimewaan DIY sudah menyelesaikan semua pasal-pasal yang menjadi perdebatan panjang sebelumnya.

"Kemarin kita sudah menyelesaikan rapat Timsin dan Timsus. Hari ini, kita beri kesempatan TA untuk merapikan. Besok kita rapat Panja menyampaikan hasil rapat Timsin. Di Panja sudah final," kata dia.

Lanjut dia, Panja sepakat agar gubernur dan wakil gubernur yang dijabat Sultan dan Pakualam tidak boleh lagi menjadi anggota partai atau pun pengurus partai. Hal itu demi menjamin pemimpin dapat memberikan pengayoman terhadap rakyatnya.

"Alasan kenapa Sultan atau Pakualam tidak boleh menjadi anggota partai karena untuk lebih bisa mengayomi rakyatnya," imbuhnya.

Sementara kata dia, periode pengangkatannya selama lima tahun sekali dan semua fraksi, pemerintah, dan pihak sultan telah bersepakat. Bahkan kata dia, Panja akan mengupayakan agar RUU tersebut masuk pada Paripurna Rabu atau Kamis besok.

"Mekanismenya DPRD DIY membentuk Pansus verifikasi calon Gubernur atau Wagub dan membentuk Pansus Penetapan Gubernur atau Wagub," jelas dia.

Berikut pasal krusial yang telah disepakati oleh oleh Tim Sinkronisasi dan Tim Khusus Panja RUU Keistimewaan DIY antara lain: pertama, semua fraksi dan pemerintah bersepakat mekanisme penetapan  untuk Gubernur atau Wagub DIY.

Kedua, mekanisme verifikasi syarat calon Gubernur atau Wagub dan penetapan Gubernur dan Wagub dilaksanakan oleh DPRD DIY.

Ketiga, pengesahan Sultan dan Pakualam sebagai Gubernur dan Wagub dilakukan oleh Presiden melalui Kemendagri.

Keempat, masa kerja Sultan dan Pakualam ditetapkan sebagai gubernur dan wagub lima tahun. Selanjutnya, lima tahun berikutnya tetap dengan mekanisme penetapan.

"Perlu verifikasi karena ada sekian syarat untuk bisa ditetapkan sebagai gubernur atau wagub. Misalnya, gubernur dan wagub harus yang bertahta baik di Kesultanan maupun di Kadipaten, dan umur sekurang-kurangnya 30 tahun, pendidikan sekurangnya tingkat SLTA, dan lain-lain," pungkasnya.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. SetyoAjje - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger