JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU)
Keistimewaan DIY sudah final. Salah satu pasal yang menjadi perdebatan
panjang selama ini mengenai jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang
dijabat langsung oleh Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX telah
disepakati dengan syarat tidak boleh berpolitik praktis.
"Betul
sekali, di pasal tentang syarat menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Sultan
dan Pakualam tidak boleh menjadi anggota atau pengurus sebuah partai
politik. Pasal ini sudah disepakati semua fraksi," ungkap politikus PKB,
Abdul Malik Haramain, kepada wartawan di Gedung DPR.
Kata dia, Panja RUU Keistimewaan DIY sudah menyelesaikan semua pasal-pasal yang menjadi perdebatan panjang sebelumnya.
"Kemarin
kita sudah menyelesaikan rapat Timsin dan Timsus. Hari ini, kita beri
kesempatan TA untuk merapikan. Besok kita rapat Panja menyampaikan hasil
rapat Timsin. Di Panja sudah final," kata dia.
Lanjut dia, Panja
sepakat agar gubernur dan wakil gubernur yang dijabat Sultan dan
Pakualam tidak boleh lagi menjadi anggota partai atau pun pengurus
partai. Hal itu demi menjamin pemimpin dapat memberikan pengayoman
terhadap rakyatnya.
"Alasan kenapa Sultan atau Pakualam tidak boleh menjadi anggota partai karena untuk lebih bisa mengayomi rakyatnya," imbuhnya.
Sementara
kata dia, periode pengangkatannya selama lima tahun sekali dan semua
fraksi, pemerintah, dan pihak sultan telah bersepakat. Bahkan kata dia,
Panja akan mengupayakan agar RUU tersebut masuk pada Paripurna Rabu atau
Kamis besok.
"Mekanismenya DPRD DIY membentuk Pansus verifikasi
calon Gubernur atau Wagub dan membentuk Pansus Penetapan Gubernur atau
Wagub," jelas dia.
Berikut pasal krusial yang telah disepakati
oleh oleh Tim Sinkronisasi dan Tim Khusus Panja RUU Keistimewaan DIY
antara lain: pertama, semua fraksi dan pemerintah bersepakat mekanisme
penetapan untuk Gubernur atau Wagub DIY.
Kedua, mekanisme verifikasi syarat calon Gubernur atau Wagub dan penetapan Gubernur dan Wagub dilaksanakan oleh DPRD DIY.
Ketiga, pengesahan Sultan dan Pakualam sebagai Gubernur dan Wagub dilakukan oleh Presiden melalui Kemendagri.
Keempat,
masa kerja Sultan dan Pakualam ditetapkan sebagai gubernur dan wagub
lima tahun. Selanjutnya, lima tahun berikutnya tetap dengan mekanisme
penetapan.
"Perlu verifikasi karena ada sekian syarat untuk bisa
ditetapkan sebagai gubernur atau wagub. Misalnya, gubernur dan wagub
harus yang bertahta baik di Kesultanan maupun di Kadipaten, dan umur
sekurang-kurangnya 30 tahun, pendidikan sekurangnya tingkat SLTA, dan
lain-lain," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar